Jumat, 16 Juni 2017

Peraturan dan Regulasi Etika Profesionalisme TSI

Posted by Unknown at 22.12
Pembahasan Singkat

Globalisasi menciptakan sisi negatif dan positif bagi kehidupan manusia terutama pengguna cyber yang menggunakan teknologi dan informasi dalam kehidupan sehari-harinya. 
Sisi negatif dari globalisasi yaitu cyber crime atau kejahatan cyber yang medianya yaitu teknologi apalagi dengan akses internet yang mudah didapatkan. 
Untuk mereduksi cyber crime yang akan terjadi, maka dibuatlah Cyber Law yaitu regulasi untuk meminimalisir dampak negatif dunia cyber. 
Di setiap negara tak terkecuali di Indonesia, Cyber Law pun diatur bahkan dalam Undang Undang yang dikenal dengan UU ITE.





Definisi Cyber Law

Hukum Cyber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu (Ahmad, 2006).

Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.


Latar Belakang Terbentuknya Cyber Law

Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) (Robintan,2002).


Perbedaan Cyber Law di Berbagai Negara (Indonesia, Malaysia, Singapore, Vietnam, Thailand, Amerika Serikat)


  • Cyber Law di Indonesia

Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.


  • Cyber Law di Malaysia

Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

  • Cyber Law di Singapore

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.ETA dibuat dengan tujuan:
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
- Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.


  • Cyber Law di Vietnam

Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright, dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Di negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti spam, perlindungan konsumen, privasi, muatan online, digital copyright, dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

  • Cyber Law di Thailand

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

  • Cyber Law di Amerika Serikat

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.


Kesimpulan

Peraturan dan regulasi tentang Cyber Law  yang tertuang dalam UU ITE dibuat oleh pihak berwenang untuk mengatur masyarakat agar terhindar dari kejahatan Cyber, maka sebagai warga sipil kita patut menaatinya agar terhindar dari Cyber Crime yang akan selalu mengincar kita di era globalisasi kini.






Sumber :


0 comments:

Posting Komentar

Jumat, 16 Juni 2017

Peraturan dan Regulasi Etika Profesionalisme TSI

Diposting oleh Unknown di 22.12
Pembahasan Singkat

Globalisasi menciptakan sisi negatif dan positif bagi kehidupan manusia terutama pengguna cyber yang menggunakan teknologi dan informasi dalam kehidupan sehari-harinya. 
Sisi negatif dari globalisasi yaitu cyber crime atau kejahatan cyber yang medianya yaitu teknologi apalagi dengan akses internet yang mudah didapatkan. 
Untuk mereduksi cyber crime yang akan terjadi, maka dibuatlah Cyber Law yaitu regulasi untuk meminimalisir dampak negatif dunia cyber. 
Di setiap negara tak terkecuali di Indonesia, Cyber Law pun diatur bahkan dalam Undang Undang yang dikenal dengan UU ITE.





Definisi Cyber Law

Hukum Cyber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu (Ahmad, 2006).

Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.


Latar Belakang Terbentuknya Cyber Law

Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) (Robintan,2002).


Perbedaan Cyber Law di Berbagai Negara (Indonesia, Malaysia, Singapore, Vietnam, Thailand, Amerika Serikat)


  • Cyber Law di Indonesia

Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.


  • Cyber Law di Malaysia

Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

  • Cyber Law di Singapore

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.ETA dibuat dengan tujuan:
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
- Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.


  • Cyber Law di Vietnam

Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright, dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Di negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti spam, perlindungan konsumen, privasi, muatan online, digital copyright, dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

  • Cyber Law di Thailand

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

  • Cyber Law di Amerika Serikat

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.


Kesimpulan

Peraturan dan regulasi tentang Cyber Law  yang tertuang dalam UU ITE dibuat oleh pihak berwenang untuk mengatur masyarakat agar terhindar dari kejahatan Cyber, maka sebagai warga sipil kita patut menaatinya agar terhindar dari Cyber Crime yang akan selalu mengincar kita di era globalisasi kini.






Sumber :


0 komentar on "Peraturan dan Regulasi Etika Profesionalisme TSI"

Posting Komentar

 

n a d i a 's Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting