Pembahasan Singkat
Globalisasi menciptakan sisi negatif dan positif bagi
kehidupan manusia terutama pengguna cyber yang menggunakan teknologi dan
informasi dalam kehidupan sehari-harinya.
Sisi negatif dari globalisasi yaitu cyber crime atau
kejahatan cyber yang medianya yaitu teknologi apalagi dengan akses internet
yang mudah didapatkan.
Untuk mereduksi cyber crime yang akan terjadi, maka
dibuatlah Cyber Law yaitu regulasi untuk meminimalisir dampak negatif dunia
cyber.
Di setiap negara tak terkecuali di Indonesia, Cyber Law pun
diatur bahkan dalam Undang Undang yang dikenal dengan UU ITE.
Definisi Cyber Law
Hukum Cyber (Cyber Law)
adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of
Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan
pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan
dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan
“dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian
dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan
jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu
yang tidak terlihat dan semu (Ahmad, 2006).
Di internet hukum itu
adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber
law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia
dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Latar Belakang
Terbentuknya Cyber Law
Cyber law erat lekatnya
dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus
berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti
oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam
globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan
globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi)
(Robintan,2002).
Perbedaan Cyber Law di Berbagai Negara (Indonesia, Malaysia, Singapore, Vietnam, Thailand, Amerika Serikat)
- Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi
mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab
dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya
undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang
diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena
melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas
situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas
secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang
terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak
sedikit yang mendukung undang-undang ini.
- Cyber Law di Malaysia
Digital Signature Act
1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
- Cyber Law di Singapore
The Electronic
Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.ETA
dibuat dengan tujuan:
- Memudahkan komunikasi
elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
- Memudahkan perdagangan
elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah
atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan
pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk
menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
- Memudahkan penyimpanan
secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
- Meminimalkan timbulnya
arsip elektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan
disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
- Cyber Law di Vietnam
Cyber crime,penggunaan
nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah
Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan
online, digital copyright, dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di negara seperti
Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari
hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti
spam, perlindungan konsumen, privasi, muatan online, digital copyright, dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
- Cyber Law di Thailand
Cybercrime dan kontrak
elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun
yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
- Cyber Law di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara
bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam
hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum
negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas,
dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Kesimpulan
Peraturan dan regulasi tentang Cyber Law yang
tertuang dalam UU ITE dibuat oleh pihak berwenang untuk mengatur masyarakat
agar terhindar dari kejahatan Cyber, maka sebagai warga sipil kita patut
menaatinya agar terhindar dari Cyber Crime yang akan selalu mengincar kita di
era globalisasi kini.
Sumber :
http://dinodamarapratama.blogspot.co.id/2015/03/tugas-etika-profesionalisme-tsi-uu-ite.html
http://daigaku-no-monogatari.blogspot.co.id/2015/06/Regulasi-UU19-HAKI.html
http://daigaku-no-monogatari.blogspot.co.id/2015/06/Regulasi-UU19-HAKI.html
0 comments:
Posting Komentar