Rabu, 26 April 2017

IT Forensik

Posted by Unknown at 06.17


A. Pengertian Ilmu Forensik

Forensik berasal dari bahasa Yunani yaitu ’Forensis’ yang berarti debat atau perdebatan. Forensik adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains).

Ilmu Forensik adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-penting dalam sistem hukum yang mungkin terkait dengan tindak pidana. Lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.
    
Dari pengertian-pengertian forensik maupun kriminalistik terdapat beberapa unsur yang sama yaitu:
1. Ada satu metode, peralatan, proses dan pekerjaan.
2. Dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan dengan teknologi terapan
3. Dilakukannya terhadap suatu benda yang berhubungan dengan suatu tindakan pidana.
4. Bertujuan untuk membuat jelas suatu perkara yanghasilnya dapat digunakan sebagai bukti di    
    pengadilan.


B. Kegunaan Ilmu Forensik

Untuk dapat membuat terang suatu perkara dengan cara memeriksa dan menganalisa barang bukti mati, sehingga dengan ilmu forensik haruslah didapat berbagai informasi, yaitu :
a. Information on corpus delicti, dari pemeriksaan baik TKP maupun barang bukti dapat menjelaskan 
    dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana .
b. Information on modus operandi,  beberapa pelaku kejahatan mempunyai  cara-cara tersendiri 
   dalam melakukan kejahatan dengan pemeriksaan barang bukti kaitannya dengan modus operandi
   sehingga dapat diharapkan siapa pelakunya.
c. Linking a suspect with a victim, pemeriksaan terhadap barang bukti di TKP ataupun korban dapat 
   mengakibatkan keterlibatan tersangka dengan korban, karena dalam suatu tindak pidana pasti ada 
   material dari tersangka yang tertinggal pada korban.
d. Linking a person to a crime scene, setelah terjadi tindak pidana banyak kemungkinan terjadi 
    terhadap TKP maupun korban yang dilakukan oleh orang lain selain tersangka mengambil 
    keuntungan.
e. Disproving or supporting a Witness ’s Testimony, pemeriksaan terhadap barang bukti dapat 
   memberikan petunjuk apakah keterangan yang diberikan oleh tersangka ataupun saksi berbohong 
   atau tidak.
f. Identification of a suspect, barang bukti terbaik yang dapat digunakan untuk mengindentifikasi 
   seorang tersangka adalah sidik jari, karena sidik jari mempunyai sifat sangat karakteristik dan 
   sangat individu bagi setiap orang.
g. Providing Investigative leads, pemeriksaan dari barang bukti dapat memberikan arah yang jelas
    dalam penyidikan.


C. Subdivisi Ilmu Forensik

  • Criminalistics
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan (seperti sidik jari, jejak sepatu, dan jejak ban mobil), controlled substances (zat-zat kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan atau ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan senjata api) dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP. Biasanya, bukti-bukti tersebut diproses didalam sebuah laboratorium (crime lab).
  • Forensic Anthropology
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menerapkan ilmu antropologi fisik / tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya dan juga menerapkan ilmu osteologi / tentang struktur dan bentuk tulang khususnya anatomi tulang manusia.
  • Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama Computer Forensic
adalah salah satu subdivisi dari ilmu forensik yang melakukan pemeriksaan dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital, misalnya seperti flash disk, hard disk, CD-ROM, pesan email, gambar, atau bahkan sederetan paket atau informasi yang berpindah dalam suatu jaringan komputer.
  • Forensic Enthomology
adalah aplikasi ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama yang berkaitan dengan kasus kematian. Entomologi forensik mengevaluasi aktifitas serangga dengan berbagai teknik untuk membantu memperkirakan saat kematian dan menentukan apakah jaringan tubuh atau mayat telah dipindah dari suatu lokasi ke lokasi lain. 
  • Forensic Archaeology
adalah ilmu forensik yang merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip arkeologi, teknik-teknik dan juga metodologi-metodologi yang legal / sah. 
  • Forensic Geology
adalah ilmu yang mempelajari bumi dan menghubungkannya dengan ilmu kriminologi. Melalui analisis tanah, batuan, forensik geologist dapat menentukan dimana kejahatan terjadi. 
  • Forensic Meteorology
adalah ilmu untuk merekonstruksi kembali kejadian cuaca yang terjadi pada suatu lokasi tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengambil arsip catatan informasi cuaca yang meliputi pengamatan suatu permukaan bumi, radar, satelit, informasi sungai, dan lain sebagainya pada lokasi tersebut. 
  • Forensic Odontology
adalah ilmu forensik untuk menentukan identitas individu melalui gigi yang telah dikenal sejak era sebelum masehi. Gigi merupakan sarana identifikasi yang dapat dipercaya apabila rekaman data dibuat secara baik dan benar. 
  • Forensic Pathology
adalah cabang dari ilmu forensik yang berkaitan dengan mencari penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan pada mayat (otopsi). Ahli patologi secara khusus memusatkan perhatian pada posisi jenazah korban, bekas-bekas luka yang tampak, dan setiap bukti material yang terdapat di sekitar korban, atau segala sesuatu yang mungkin bisa memberikan petunjuk awal mengenai waktu dan sebab-sebab kematian.
  • Forensic Psychiatry dan Psychology
adalah ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata. Ilmu forensik sangat dibutuhkan jika di dalam suatu kasus kita menemukan orang yang pura-pura sakit, anti sosial, pemerkosa, pembunuh, dan masalah yang menyangkut seksual lainnya seperti homoseksual, waria, operasi ganti kelamin, pedofilia, dan maniak.
  • Forensic Toxicology
adalah penggunaan ilmu toksikologi dan ilmu-ilmu lainnya seperti analisis kimia, ilmu farmasi dan kimia klinis untuk membantu penyelidikan terhadap kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat-obat terlarang. 


D. IT Forensik 



Istilah komputer forensik atau benda forensik digital atau IT forensik telah berlaku dalam beberapa tahun terakhir untuk deteksi dan penyidikan tindak pidana di bidang kejahatan komputer. 

Setelah penjelasan umum dari kata Latin forensik, forensik komputer adalah cabang yang berhubungan dengan deteksi dan penyidikan tindak pidana seperti dengan analisis jejak digital. 

Isu-isu seperti pendidikan setelah serangan oleh hacker atau cracker hanya sebagai relevan sebagai deteksi anak data material pornografi atau ilegal.

Tujuan dari analisis forensik setelah serangan hacker atau kasus sabotase komputer, pencurian data, spionase industri atau insiden keamanan yang berpotensi serius lainnya biasanya:
  • Identifikasi penyerang atau pelaku,
  • Deteksi metode atau kerentanan yang bisa mengakibatkan intrusi sistem atau kejahatan,
  • Penentuan kerusakan setelah intrusi sistem atau tindak pidana lain
  • Mengamankan bukti untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Dari penjelasan mengenai Ilmu Forensik, dapat kita tarik pemahaman mengenai IT Forensik.
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software atau tools untuk memelihara, mengamankan dan menganalisa barang bukti digital dari suatu tindakan kriminal yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

Bukti tersebut  yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.

Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti:
-Komputer
-Hardisk
-MMC
-CD
-Flashdisk
-Camera Digital
-Simcard/hp

Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.
  • Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain:
  • Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
  • Membuat fingerprint dari data secara matematis.
  • Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
  • Membuat suatu hashes masterlist.
  • Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
  • Kita tahu banyak sekali kasus di dunia IT Komputer, dan pada umumnya kita sebagai orang awam kesusahan untuk membuktikan telah terjadinya penyalahgunaan sistem kita oleh orang lain. Lain halnya dengan pihak kepolisian yang saat ini telah berbenah diri untuk dapat mengungkap kasus demi kasus di dunia cyber dan komputer ini.
Dari penjelasan mengenai Ilmu Forensik hingga IT Forensik, dapat ditarik coda, bahwa:
  1. Ilmu adalah harta yang paling bermanfaat dan berharga yang wajib kita pahami, pelajari, pergunakan, dan diamalkan dalam kehidupan;
  2. Ilmu Forensik merupakan cabang ilmu yang bermanfaat untuk pemecahan case yang terjadi khususnya dari kasus kematian, Forensik bertindak mengobservasi beberapa organ tubuh untuk kebutuhan penyelidikan agar dapat diketahui penyebab kematian / otopsi;
  3. Ilmu Forensik biasanya berguna daam pemecahan kasus kriminal pembunuhan;
  4. IT Forensik bagian dari Forensik yang dilakukan dengan media komputer dan teknologi informasi dalam melacak tindak pidana kejahatan komputer / cyber crime


Source: 
  • http://indonesianbacktrackbali.damai.id/2015/05/28/kenal-lebih-jauh-dengan-it-forensic-cyber-crime/
  • http://www.2tinta.com/2015/04/education-it-forensik.html

0 comments:

Posting Komentar

Rabu, 26 April 2017

IT Forensik

Diposting oleh Unknown di 06.17


A. Pengertian Ilmu Forensik

Forensik berasal dari bahasa Yunani yaitu ’Forensis’ yang berarti debat atau perdebatan. Forensik adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains).

Ilmu Forensik adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-penting dalam sistem hukum yang mungkin terkait dengan tindak pidana. Lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.
    
Dari pengertian-pengertian forensik maupun kriminalistik terdapat beberapa unsur yang sama yaitu:
1. Ada satu metode, peralatan, proses dan pekerjaan.
2. Dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan dengan teknologi terapan
3. Dilakukannya terhadap suatu benda yang berhubungan dengan suatu tindakan pidana.
4. Bertujuan untuk membuat jelas suatu perkara yanghasilnya dapat digunakan sebagai bukti di    
    pengadilan.


B. Kegunaan Ilmu Forensik

Untuk dapat membuat terang suatu perkara dengan cara memeriksa dan menganalisa barang bukti mati, sehingga dengan ilmu forensik haruslah didapat berbagai informasi, yaitu :
a. Information on corpus delicti, dari pemeriksaan baik TKP maupun barang bukti dapat menjelaskan 
    dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana .
b. Information on modus operandi,  beberapa pelaku kejahatan mempunyai  cara-cara tersendiri 
   dalam melakukan kejahatan dengan pemeriksaan barang bukti kaitannya dengan modus operandi
   sehingga dapat diharapkan siapa pelakunya.
c. Linking a suspect with a victim, pemeriksaan terhadap barang bukti di TKP ataupun korban dapat 
   mengakibatkan keterlibatan tersangka dengan korban, karena dalam suatu tindak pidana pasti ada 
   material dari tersangka yang tertinggal pada korban.
d. Linking a person to a crime scene, setelah terjadi tindak pidana banyak kemungkinan terjadi 
    terhadap TKP maupun korban yang dilakukan oleh orang lain selain tersangka mengambil 
    keuntungan.
e. Disproving or supporting a Witness ’s Testimony, pemeriksaan terhadap barang bukti dapat 
   memberikan petunjuk apakah keterangan yang diberikan oleh tersangka ataupun saksi berbohong 
   atau tidak.
f. Identification of a suspect, barang bukti terbaik yang dapat digunakan untuk mengindentifikasi 
   seorang tersangka adalah sidik jari, karena sidik jari mempunyai sifat sangat karakteristik dan 
   sangat individu bagi setiap orang.
g. Providing Investigative leads, pemeriksaan dari barang bukti dapat memberikan arah yang jelas
    dalam penyidikan.


C. Subdivisi Ilmu Forensik

  • Criminalistics
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan (seperti sidik jari, jejak sepatu, dan jejak ban mobil), controlled substances (zat-zat kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan atau ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan senjata api) dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP. Biasanya, bukti-bukti tersebut diproses didalam sebuah laboratorium (crime lab).
  • Forensic Anthropology
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menerapkan ilmu antropologi fisik / tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya dan juga menerapkan ilmu osteologi / tentang struktur dan bentuk tulang khususnya anatomi tulang manusia.
  • Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama Computer Forensic
adalah salah satu subdivisi dari ilmu forensik yang melakukan pemeriksaan dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital, misalnya seperti flash disk, hard disk, CD-ROM, pesan email, gambar, atau bahkan sederetan paket atau informasi yang berpindah dalam suatu jaringan komputer.
  • Forensic Enthomology
adalah aplikasi ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama yang berkaitan dengan kasus kematian. Entomologi forensik mengevaluasi aktifitas serangga dengan berbagai teknik untuk membantu memperkirakan saat kematian dan menentukan apakah jaringan tubuh atau mayat telah dipindah dari suatu lokasi ke lokasi lain. 
  • Forensic Archaeology
adalah ilmu forensik yang merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip arkeologi, teknik-teknik dan juga metodologi-metodologi yang legal / sah. 
  • Forensic Geology
adalah ilmu yang mempelajari bumi dan menghubungkannya dengan ilmu kriminologi. Melalui analisis tanah, batuan, forensik geologist dapat menentukan dimana kejahatan terjadi. 
  • Forensic Meteorology
adalah ilmu untuk merekonstruksi kembali kejadian cuaca yang terjadi pada suatu lokasi tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengambil arsip catatan informasi cuaca yang meliputi pengamatan suatu permukaan bumi, radar, satelit, informasi sungai, dan lain sebagainya pada lokasi tersebut. 
  • Forensic Odontology
adalah ilmu forensik untuk menentukan identitas individu melalui gigi yang telah dikenal sejak era sebelum masehi. Gigi merupakan sarana identifikasi yang dapat dipercaya apabila rekaman data dibuat secara baik dan benar. 
  • Forensic Pathology
adalah cabang dari ilmu forensik yang berkaitan dengan mencari penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan pada mayat (otopsi). Ahli patologi secara khusus memusatkan perhatian pada posisi jenazah korban, bekas-bekas luka yang tampak, dan setiap bukti material yang terdapat di sekitar korban, atau segala sesuatu yang mungkin bisa memberikan petunjuk awal mengenai waktu dan sebab-sebab kematian.
  • Forensic Psychiatry dan Psychology
adalah ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata. Ilmu forensik sangat dibutuhkan jika di dalam suatu kasus kita menemukan orang yang pura-pura sakit, anti sosial, pemerkosa, pembunuh, dan masalah yang menyangkut seksual lainnya seperti homoseksual, waria, operasi ganti kelamin, pedofilia, dan maniak.
  • Forensic Toxicology
adalah penggunaan ilmu toksikologi dan ilmu-ilmu lainnya seperti analisis kimia, ilmu farmasi dan kimia klinis untuk membantu penyelidikan terhadap kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat-obat terlarang. 


D. IT Forensik 



Istilah komputer forensik atau benda forensik digital atau IT forensik telah berlaku dalam beberapa tahun terakhir untuk deteksi dan penyidikan tindak pidana di bidang kejahatan komputer. 

Setelah penjelasan umum dari kata Latin forensik, forensik komputer adalah cabang yang berhubungan dengan deteksi dan penyidikan tindak pidana seperti dengan analisis jejak digital. 

Isu-isu seperti pendidikan setelah serangan oleh hacker atau cracker hanya sebagai relevan sebagai deteksi anak data material pornografi atau ilegal.

Tujuan dari analisis forensik setelah serangan hacker atau kasus sabotase komputer, pencurian data, spionase industri atau insiden keamanan yang berpotensi serius lainnya biasanya:
  • Identifikasi penyerang atau pelaku,
  • Deteksi metode atau kerentanan yang bisa mengakibatkan intrusi sistem atau kejahatan,
  • Penentuan kerusakan setelah intrusi sistem atau tindak pidana lain
  • Mengamankan bukti untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Dari penjelasan mengenai Ilmu Forensik, dapat kita tarik pemahaman mengenai IT Forensik.
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software atau tools untuk memelihara, mengamankan dan menganalisa barang bukti digital dari suatu tindakan kriminal yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

Bukti tersebut  yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.

Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti:
-Komputer
-Hardisk
-MMC
-CD
-Flashdisk
-Camera Digital
-Simcard/hp

Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.
  • Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain:
  • Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
  • Membuat fingerprint dari data secara matematis.
  • Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
  • Membuat suatu hashes masterlist.
  • Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
  • Kita tahu banyak sekali kasus di dunia IT Komputer, dan pada umumnya kita sebagai orang awam kesusahan untuk membuktikan telah terjadinya penyalahgunaan sistem kita oleh orang lain. Lain halnya dengan pihak kepolisian yang saat ini telah berbenah diri untuk dapat mengungkap kasus demi kasus di dunia cyber dan komputer ini.
Dari penjelasan mengenai Ilmu Forensik hingga IT Forensik, dapat ditarik coda, bahwa:
  1. Ilmu adalah harta yang paling bermanfaat dan berharga yang wajib kita pahami, pelajari, pergunakan, dan diamalkan dalam kehidupan;
  2. Ilmu Forensik merupakan cabang ilmu yang bermanfaat untuk pemecahan case yang terjadi khususnya dari kasus kematian, Forensik bertindak mengobservasi beberapa organ tubuh untuk kebutuhan penyelidikan agar dapat diketahui penyebab kematian / otopsi;
  3. Ilmu Forensik biasanya berguna daam pemecahan kasus kriminal pembunuhan;
  4. IT Forensik bagian dari Forensik yang dilakukan dengan media komputer dan teknologi informasi dalam melacak tindak pidana kejahatan komputer / cyber crime


Source: 
  • http://indonesianbacktrackbali.damai.id/2015/05/28/kenal-lebih-jauh-dengan-it-forensic-cyber-crime/
  • http://www.2tinta.com/2015/04/education-it-forensik.html

0 komentar on "IT Forensik "

Posting Komentar

 

n a d i a 's Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting