Kamis, 25 Desember 2014

Softskill 4: "Organisasi Niaga Fa (Firma)"

Posted by Unknown at 21.16
     Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.anggota firma terdiri dari anggota aktif saja yaitu sekutu yang selain menanam modal, juga melakukan usaha.

     Tujuan Firma

Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma juga biasa disebut Persekutuan ( Partnership ), sebab peruasahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari firma. Dengan demikian pemilik firma biasa disebut anggota atau sekutu atau partner.

      Keuntungan Firma

Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUH Perdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang dijanjikan dan yang tidak dijanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh dijanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.

Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak dijanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya disamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling dikit.

     Struktur dan Skema Organisasi :

A .  Akuntansi Pendirian Firma
Firma biasanya didirikan oleh beberapa anggota yang bertujuan untuk memperluas usaha masing-masing atau untuk memperoleh tambahan laba. Para anggota yang mendirikan firma dapat terdiri dari beberapa kemungkinan sebagai berikut :
1. Firma didirikan oleh para anggota yang semuanya belum memiliki usaha (semua anggota baru).
2. Firma didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha sebelumnya dan anggota yang belum 
    punya usaha.
3. Firma didirikan oleh para anggota yang semuanya sudah memiliki usaha sebelumnya.
B. Firma Didirikan Oleh Para Anggota Yang Semuanya Belum Memiliki Usaha
C. Firma Didirikan Oleh Anggota yang Sudah Memiliki Usaha dan Anggota yang Belum Memiliki Usaha
D. Firma Didirikan Oleh Para anggota Yang Semuanya Memiliki Usaha Perseorangan

     Contoh Organisasi Firma
     -LAW FIRM MAWARDI & PARTNERS


Law Firm MAWARDI & PARTNERS didirikan di Kota Bandar Lampung pada tanggal 26 Mei 2001. Sejak berdiri kantor hukum ini telah banyak menangani perkara perdata dan pidana, mendampingi klien sebagai Penggugat, sebagai Tergugat, sebagai Pemohon dan Termohon serta mendampingi klien sebagai Tersangka maupun Terdakwa. Disamping mendampingi klien secara langsung, kantor hukum ini juga memberikan Konsultasi Hukum dan Mediasi dalam masalah perbankan, perusahaan, kepailitan, asuransi, pertanahan, perpajakan, perkawinan, warisan, ketenaga-kerjaan, hak paten dan cipta dan lain-lainnya.

Source:

0 comments:

Posting Komentar

Kamis, 25 Desember 2014

Softskill 4: "Organisasi Niaga Fa (Firma)"

Diposting oleh Unknown di 21.16
     Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.anggota firma terdiri dari anggota aktif saja yaitu sekutu yang selain menanam modal, juga melakukan usaha.

     Tujuan Firma

Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma juga biasa disebut Persekutuan ( Partnership ), sebab peruasahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari firma. Dengan demikian pemilik firma biasa disebut anggota atau sekutu atau partner.

      Keuntungan Firma

Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUH Perdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang dijanjikan dan yang tidak dijanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh dijanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.

Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak dijanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya disamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling dikit.

     Struktur dan Skema Organisasi :

A .  Akuntansi Pendirian Firma
Firma biasanya didirikan oleh beberapa anggota yang bertujuan untuk memperluas usaha masing-masing atau untuk memperoleh tambahan laba. Para anggota yang mendirikan firma dapat terdiri dari beberapa kemungkinan sebagai berikut :
1. Firma didirikan oleh para anggota yang semuanya belum memiliki usaha (semua anggota baru).
2. Firma didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha sebelumnya dan anggota yang belum 
    punya usaha.
3. Firma didirikan oleh para anggota yang semuanya sudah memiliki usaha sebelumnya.
B. Firma Didirikan Oleh Para Anggota Yang Semuanya Belum Memiliki Usaha
C. Firma Didirikan Oleh Anggota yang Sudah Memiliki Usaha dan Anggota yang Belum Memiliki Usaha
D. Firma Didirikan Oleh Para anggota Yang Semuanya Memiliki Usaha Perseorangan

     Contoh Organisasi Firma
     -LAW FIRM MAWARDI & PARTNERS


Law Firm MAWARDI & PARTNERS didirikan di Kota Bandar Lampung pada tanggal 26 Mei 2001. Sejak berdiri kantor hukum ini telah banyak menangani perkara perdata dan pidana, mendampingi klien sebagai Penggugat, sebagai Tergugat, sebagai Pemohon dan Termohon serta mendampingi klien sebagai Tersangka maupun Terdakwa. Disamping mendampingi klien secara langsung, kantor hukum ini juga memberikan Konsultasi Hukum dan Mediasi dalam masalah perbankan, perusahaan, kepailitan, asuransi, pertanahan, perpajakan, perkawinan, warisan, ketenaga-kerjaan, hak paten dan cipta dan lain-lainnya.

Source:

0 komentar on "Softskill 4: "Organisasi Niaga Fa (Firma)""

Posting Komentar

 

n a d i a 's Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting